Kabar Berita

Bimbingan Teknis PENGELOLAAN ASET DESA

Senin, 30 Januari 2023

Diposting oleh: Desa Pematang Karangan Hilir

Pematang Karangan Hilir, Jum'at 29 Juli 2022

Bimtek Pengelolaan Aset Desa Bagi Sekretaris Desa & Kaur Tata  Usaha dan Umum Se-Kabupaten Tapin Tahun 2022

Untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan aset desa berbasis aplikasi (SIPADES). SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga  dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa.

 

“Menertibkan penggunakaan aset desa agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah desa. Sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Tapin.

Kegiatan tersebut dinilai penting karena bisa menjadi wadah untuk saling berkomunikasi. Disamping pula sebagai langkah mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan desa sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan aturan pelaksaaannya.

Kegiatan ini juga merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan menyampaikan pemahaman yang bersinggungan langsung dengan desa khususnya kekayaan pengeloaan aset desa berbasis aplikasi untuk mewujudkan adminstrasi desa yang transparan, akuntabilitas dan efektif serta efisien.

Dengan terbitnya Undang-undang tersebut, pihaknya berharap agar desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, akan tetapi harus menjadi subyek dan motor penggerak pembangunan yang aktif.

Hadirnya aplikasi SIPADES untuk pengelolaan aset desa sangat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada. Serta meminimalisir kesalahan kesalahan yang diakibatkan dalam ragkaian kegiatanpengelolaan keuangan aset desa.

Diharapkan juga dengan adanya aplikasi SIPADES, pemerintah desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan.

SIPADES merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

--SIPADES 2.0 Setup License--

Copyright (C) 2019 - 2021 Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan ijin penggunaan aplikasi ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Distribusi SIPADES sepenuhnya menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,
  2. Aplikasi diberikan secara GRATIS kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa,
  3. Dilarang keras memperjualbelikan aplikasi Sipades demi keuntungan pribadi/kelompok/instansi/sebutan lainnya,
  4. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi,
  5. Pelaksanaan Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Pelatihan bagi aparatur pemerintah Desa agar dikoordinasikan dengan Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,
  6. Pengembangan versi dari aplikasi SIPADES adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

 

Berita Terkait