Kabar Berita

Budi daya kopi robusta disela tanaman keras

Senin, 27 Maret 2023

Diposting oleh: Sungai Lurus

k

Bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempet dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945 . Bahwa dalam perjalanan Ketatanegaraan Republik Indonesia ,Desa telah berkembeng dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diperdayakan agar menjadi kuat,maju,mandiri dan demokratis ,sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan menuju masyarakat yang adil makmur,dan sejahtera,perinsip hidup kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat.Sebaik baik manusia adalah yang bisa memberikan manfiat bagi orang lain.

 

MISI

  1. Membentuk Pemerintah Desa yang Profesional,Efesien dan Efektif,Terbuka,serta Bertanggungjawab.
  2. Mendordong Prakarsa,Gerakan,dan Partisipasi masyarakat desa untuk pembangunan potensi lokal dan aset desa kesejahteraan bersama.
  3. Meningkatkan Pelayanan Publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,Infrasturktur,Pendidikan,Kesehatan,Pertanian,Pendidikan,dan Ketahanan Pangan
  4. Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya masyarakat desa guna mewujudkan desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan Nasional.
  5. Mewujudkan Perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan Nasional,dan memperkuat masyarakat desa dengan pembinaan keagamaan mental sepiritual yang kokoh iman sebagai subjek pembangunan

Berita Terkait