Kabar Berita

Kegiatan Desa oleh Kasi Kaur dengan Tugas dan Fungsi

Minggu, 19 Maret 2023

Diposting oleh: RANTAU BUJUR

Penyerahan Dana Kegiatan-kegiatan dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan 

Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Secara tegas, undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi menyeluruh dan mendalam. sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan.

Untuk mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa, Pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, oleh karena itu, Masyarakat diharap juga selalu kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke kepala desanya.

Selain itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini.

Berita Terkait