Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa serta dengan memperhatikan Peraturan Pelaksanaannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersuber dari APBN dan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Pemerintah.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi Pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Berdasarkan hal tersebut dimana desa adalah merupakan bagian dari sisem pembangunan nasional, maka dengan demikian dalam penyelenggaraan pembangunan desa, Pemerintah Desa harus sinkron dengan penyelenggaraan pembangunan Pemerintah diatasnya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya harus mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan yang ada.
Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Desa Tungkaran tidak berbeda desa lain di wilayah Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, secara umum masih menghadapi permasalahan yag mendasar diberbagai bidang, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh kesemua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar RT di desa dan antar kelompok masyarakat di Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tungkaran merupakan rencana strategis Desa Tungkaran untuk mencapai tujuan dan cita-cita. RPJM-Des tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintah yang baikseperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
-
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 25 A
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daearah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penggunaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 1
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
- Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa Desa Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
- Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2023-2028 Desa Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
-
- Pengertian
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewjiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
- Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau Perolehan lainnya.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 6 (Enam) tahun yang memuat penjabaran Visi dan Misi Kades Terpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan pemerintah kabupaten.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) adalah Dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMD Kabupaten.
-
- Maksud dan Tujuan
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Tungkaran ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
- Tujuan RPJM-Desa
- Merumuskan rencana Pembangunan Desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
- Merumuskan arah, tujuan, kebijakan dan strategi Pembangunan Desa
- Menyelaraskan rencana kegiatan dengan anggaran yang ada
- Meningkatkan peran serta masyarakat di Desa dalam proses pembangunan
- Agar Desa memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 Tahun dengan menyelaraskan kebijakan Pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan pembangunan Desa Tungkaran
- Disusun Rencana Pembangunan Jangka 6 Tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa
- Manfaat RPJM-Desa
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
- Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
- Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa
- Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah
- Dapat mendorong pembangunan swadaya masyarakat.
- Hubungan RPJM-Desa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Uraian berikut menjelaskan keterkaitan antara RPJM-Des Desa Tungkaran dengan RPJMD Kabupaten Banjar disamping dengan dokumen perencanaan lainnya, guna memahami posisi RPJM-Des dengan karangka sistem perencanaan pembangunan nasional. Hubungan antara RPJM-Des Desa Tungkaran 2017 – 2022 sebagai berikut :
- RPJM-Des dan RPJMD Kabupaten Banjar
RPJM-Des Desa Tungkaran 2023 – 2028 merupakan rencana pembangunan tahap dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar. RPJM-Des Desa Tungkaran merupakan penjabaran dari visi misi dan program Pambakal Tungkaran, penyusunannya berpedoman pada RPJMD Kabupaten Banjar dan memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional serta memuat arah kebijakan umum dan program kerja baik untuk disampaikan kepada SKPD, lintas satuan kerja, kebijakan umum dan program kewilayahan.
- RPJM-Des dan RTRW Kabupaten Banjar
Konsep dari penyusunan RPJM-Des Desa Tungkaran 2013 – 2028 ini mengacu dan berpedoman pada berbagai struktur pola dan struktur tata ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar dan mengacu pada RTRW Provinsi Kalimanatan Selatan. RPJM-Des Desa Tungkaran mengacu pada penataan ruang. Dalam hal ini antara RPJM-Des dan Rencana Tata Ruang Wilayah mempunyai kepentingan yang saling terkait agar penyusunan kebijakan sesuai dengan daya dukung dan pemanfaatan ruang sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dengan RPJM-Des.
- RPJM-Des dan rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah.
RPJM-Des menjadi prioritas dalam penyusunan rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis dari RPJM-Des yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menetukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun oleh setiap SKPD dan ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah diverifikasi terlebih dahulu oleh BAPPEDA Kabupaten Banjar. Dengan demikian kesinambungan dan konsistensi perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
- RPJM-Des dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Pelaksanaan RPJM-Des Desa Tungkaran 2023 – 2028 yang berisi Rencana Pembangunan Lima Tahunan merupakan prioritas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan dengan priode tahunan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan dokumen yang dihasilkan dari mekanisme perencaan. Dengan demikian dalam penyusunan Rencana Pembangunan yang terkait dengan proses penganggaran pada penyusunan RKPD harus melihat program dan kegiatan serta pendanaan yang telah ditetapkan dalam tahapan-tahapan perencanaan tahunan yang tercantum dalam matrik RKP-Des.
-
- Sistematika Penulisan RPJM-Des
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM-Des) Desa Tungkaran ini disusun dengan sistematika sebagai berikut
Pada bagian ini memuat Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Pengertian, Hubungan RPJM-Des dengan Dokumen Perencanaan Lainnya dan Sistematika Penulisan RPJM-Des.
Bagian ini memuat data dan informasi mengenai Sejarah Desa, Kondisi Geografis, Kondisi Perekonomian, Kondisi Perekonomian, Kondisi Sosial Budaya, Kondisi Prasarana dan Sarana Desa dan Pemerintahan Umum.
Pada bagian ini memuat Visi dan Misi Desa Tungkaran
Bagian ini memuat Perencanaan Pembangunan Desa, Strategi Pembangunan Desa dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa.
Bagian ini memuat Arah Pengelolaan Pendapatan Desa, Arah Pengelolaan Belanja Desa, Arah Pengelolaan Pembiayaan dan Kebijakan Umum Anggaran.
BAB VI KEBIJAKAN UMUM
Bagian ini memuat Arah Kebijakan Umum Desa Tungkaran
BAB VII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Pada bagian ini memuat Program Bidang Penyelenggaraan Desa, Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Program Pembinaan Kemasyarakatan dan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
BAB VIII PENUTUP
Bagian ini berisi Lampiran-Lampiran
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
2.1 Sejarah Desa
Berdasarkan cerita Orang atau Tetua Masyarakat menceritakan bahwa daerah tungkaran adalah tempat orang untuk berkebun dan berladang yang disebut juga dengan nama karang tengah. Kemudian nama Tungkaran diambi dari kebiasaan orang-orang menyebut tempat menaruh perahu (jukung) dengan sebutan “Tangkaran atau Tungkaran” yang masuk dalam wilayah administratip Desa Keramat. Pada tahun 1978 Desa Tungkaran memisahkan diri dari Desa Keramat dan pada tahun 1996 masuk kedalam wilayah administrasi Kecamatan Martapura.
Berdasarkan informasi dari tetua masyarakat Desa Tungkaran, maka dapat disusun yang pernah menjabat Pambakal di Desa Tungkaran adalah sebagai berikut :
|
No. |
Nama Pejabat |
Tahun |
Keterangan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1. |
SYAHRUL |
1970 - 1978 |
Belum Pemekaran |
|
2. |
H. HASYIM |
1978 - 1989 |
Pemekaran |
|
3. |
H. SYAHRAN |
1989 - 1998 |
Pemekaran |
|
4. |
M. SALMANI |
1998 - 2007 |
Pemekaran |
|
5. |
M. SALMANI |
2007 - 2015 |
Pemekaran |
|
6. |
RAHMADI |
2016 - 2017 |
Pejabat |
|
7. |
M. SALMANI |
2017 - 2022 |
Pemilihan |
|
8. |
ANWAR |
2023 - 2028 |
Pemilihan |
2.2 Kondisi Geografis
Secara geografis Desa Tungkaran mempunyai luas wilayah 750 Ha. Atau 2,06 Km² terletak antara 2°49,5 - 3°43,38 Lintang Selatan (LS) dan 114°302 - 115°35,77 Bujur Timur (BT) pada ketinggian 5 M di atas permukaan laut dengan kemiringan lahan umum berkisar antara 0 – 2% dengan jarak tempuh 4 Km dari pusat Ibu Kota Kabupaten dengan batas wilayah sebagai berikut.
- Sebelah Utara dengan Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur
- Sebelah Selatan dengan Desa Sungai Sipai
- Sebelah Timur dengan Desa Pesayangan Barat dan Desa Pakauman
- Sebelah Barat dengan Desa Cindai Alus dan Desa Telok Selong
Adapun luas wilayah menurut penggunaannya antara lain :
- Luas permukiman : 300 Ha
- Luas persawahan : 250 Ha
- Luas perkebunan : 120 Ha
- Luas alkah umum : 3 Ha
- Luas Perkantoran Pemerintah : 1 Ha
- Luas Prasarana Umum : 6 Ha
Wilayah Desa Tungkaran Kecamatan Martapura terdiri dari 10 RT dimana sebagian besar wilayah ini merupakan tanah persawahan dan perkebunan dengan hasil utama berupa padi dan sebagian berupa sayuran dan palawija.
Jumlah penduduk di Desa Tungkaran sebanyak 2.467 orang yang terdiri 1.256 orang laki-laki dan 1.211 orang perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 744 KK penyebaran penduduk terbagi dalam 10 (sepuluh) RT yaitu RT.001 berjumlah 551 orang RT.002 berjumlah 195 orang Rt.003 berjumlah 246 orang Rt.004 berjumah 259 Rt.005 berjumlah 202 orang Rt.006 berjumlah 383 orang
Adapun jumlah penduduk berdasarkan tingkatan usia adalah
|
No. |
Umur (tahun) |
Jumlah (jiwa) |
|
1. |
0 – 5 |
86 org |
|
2. |
5 – 7 |
101 org |
|
3. |
7 – 13 |
321 org |
|
4. |
13 – 16 |
152 org |
|
5. |
16 – 19 |
108 org |
|
6. |
19 – 23 |
153 org |
|
7. |
23 – 30 |
249 org |
|
8. |
30 – 40 |
523 org |
|
9. |
40 – 56 |
545 org |
|
10. |
56 - 65 |
158 org |
|
11. |
65 – 75 |
50 org |
|
12. |
75 ke atas |
31 org |
Tingkat pendapatan masyarakat Desa Tungkaran pada tahun 2023 yang berpenghasilan Rp. 900.000,- sampai Rp. 4.000.000,-
Tingkat pendidikan masyarakat Desa Tungkaran pada tahun 2023 terdiri dari :
- ? Penduduk yang masuk TK : 105
- ? Penduduk sedang sekolah SD : 324
- ? Penduduk Tidak Tamat SD : 95
- ? Penduduk Tamat SD : 586
- ? Penduduk Tamat SLTP : 101
- ? Penduduk Tamat SLTA : 392
- ? Penduduk Tamat D 2 : 3
- ? Penduduk Tamat S 1 : 50
Adapun tingkat kesehatan masyarakat Desa Tungkaran pada tahun 2015 terdiri dari :
- ? Ibu hamil : … orang
- ? Bayi lahir : … orang
- ? Bayi imunisasi DPT-1, BCG dan Polio-1 : … orang
- ? Bayi imunisasi DPT-2 dan Polio-2 : … orang
- ? Bayi imunisasi DPT-3 dan Polio-3 : … orang
- ? Bayi imunisasi campak : … orang
- ? Balita bergizi baik : … orang
- ? Perempuan usia subur : … orang
- ? Pasangan usia subur : … orang
- ? Pengguna alat kontrasepsi : … orang
- ? Posyandu : 3 unit
-
- Kondisi Sosial Budaya
Adat Istiadat atau budaya yang sering dilaksanakan masyarakat Desa Tungkaran antara lain Yasinan Burdah dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan satu minggu sekali oleh sebagian masyarakat. Sedangkan suku yang mendiami adalah Suku Banjar dan sebagian Suku Jawa dengan jumlah penduduk yang memeluk Agama Islam 100%.
2.4 Kondisi Perekonomian
Sentra industri rumah tangga yang ada di Desa Tungkaran ada 3 (tiga) unit dengan jenis dengan jenis usaha pembuatan keripik singkong, pembuatan mpek mpek dan pentol ikan dengan cakupan wilayah usaha keluar daerah.
Adapun mata pencaharian masyarakat terdiri dari :
- PNS
- Pedagang keliling
- Pensiunan PNS
- Montir
- Buruh
- Guru
- Tukang Kayu
- Tukang Batu
- Pengecer BBM
- Tukang Pijat
- Petani / Pekebun
Potesi Ekonomi Desa adalah Usaha Keripik Singkong yang dapat menambah penghasilan masyarakat serta dapat menyerap tenaga kerja. Sedangkan sumber Pendapatan Asli diperoleh dari Pendapatan Transfer dari Dana APBN dan APBD Kabupaten.
2.5 Kondisi Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Tungkaran telah melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa
Kepala Desa (Pambakal) berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa (Pambakal) bertugas meyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan Tugas tersebut Kepala Desa (Pambakal) dibantu oleh Perangkat Desa yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut :
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur Pimpinan Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa (Pambakal) dalam bidang administrasi pemerintahan antara lain melaksanakan urusan ketatausahaan, melaksanakana urusan umum, melaksanakan urusan keuangan dan melaksanakan urusan perencanaan.
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bertugas membantu Kepala Desa (Pambakal) sebagai pelaksana tugas operasinal.
- Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Selain dibantu Perangkat Desa Kepala Desa (Pambakal) juga mempunyai Mitra Kerja dalam menjalankan Roda Pemerintah Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama-sama Kepala Desa (Pambakal) menetapkan Peraturan Desa dan juga membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pambakal).
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA TUNGKARAN
KECAMATAN MARTAPURA
|
MUHAMMAD HELMI SEKRETARIS DESA |
|
HENDRA KAUR KEUANGAN |
|
UMROH KASI PELAYANAN &KESEJAHTERAAN |
|
SITI AYU NURBAITI KAUR UMUM & PERENCANAAN |
|
………… KASI PEMERINTAH |
|
A N W A R PAMBAKAL |
|
|||||
|
|||||
SUSUNAN ORGANISASI BPD
DESA TUNGKARAN
|
M. YANI KETUA BPD |
|
RAHMADI WAKIL KETUA BPD |
|
MUNSI SEKRETARIS BPD |
|
ANGGOTA 1. NURFATIAH 2. FAKHRUZZAKI |
2.6 Kondisi Sarana dan Prasarana Desa
Sarana dan prasarana yang ada di Desa Tungkaran yaitu : Kantor Desa, Balai Desa, Kantor Bapeluh Kab. Banjar, Masjid, Musolla/Langgar, Sarang burung walet, Pabrik penggilingan padi, Sekolah SDN, gedung PAUD, TK AL-Qur’an, Puskesmas Pembantu, Jalan Desa, Jembatan, Jalan Kabupaten, Gedung Posyandu, Gudang Aset Desa, Alkah Umum, Tempat Wisata Religi, Drainase, Jaringan PDAM, Listrik, tempat Pembuangan Sampah, dan Menara Telkomsel.
BAB III
VISI DAN MISI DESA
-
- VISI
Dengan memperhatikan kondisi dan potensi Sumber Daya serta orientasi pembangunan Desa Tungkaran dimasa depan maka visi Desa Tungkaran Tahun 2017 – 2022 adalah “Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Transparan dan Akuntabilitas, Menuju Masyarakat Desa Tungkaran Yang Tentram Sejahtera, Maju, Makmur dan Berkeadilan”.
3.2 MISI
Misi yang di emban adalah sebagai berikut :
- Membangun Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa Tungkaran yang cerdas dan bermartabat.
- Melaksanakan dan memanfaatkan penggunaan Dana Desa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat Desa Tungkaran.
- Membuka akses ekonomi desa untuk pemeraataan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Tungkaran.
- Melestarikan dan memberdayakan cagar budaya taman makam leluhur (Waliyulloh) untuk dijadikan kawasan wisata religi.
- Meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel, profesional, Amanah dan Humanis sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai pelayan public.
- Menggali dan memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Desa Tungkaran agar bisa berdayaguna dan berhasilguna untuk terwujudnya peningkatan ekonomi masyarakat.
- Menumbuhkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbasis ekonomi kerakyatan dengan membuka peluang usaha disetiap lingkungan RT melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Menguatkan fungsi lembaga pendidikan, keagamaan, seni budaya, kesehatan, keamanan dan organisasi kepemudaan serta kemasyarakatan sebagai bentuk sumber kekuatan dan ketahanan nasional.
- Menggali dan menciptakan PAD Desa untuk peningkatan sumber dana pembangunan desa.
- Mengoptimalkan peran dan fungsi Aparat Desa dalam melayani, mengayoi dan merialisasikan aspirasi masyarakat tanpa membedakan asal-usul, ras, agama dan kedudukan status social.
- Menumbuhkan jiwa kesetiakawanan social dalam melayani, mengayomi dan merealisasikan aspirasi masyarakat tanpa membedakan asal-usul, ras, agama dan kedudukan status social.
- Mengoptimalkan peran dan fungsi RT dalam melayani kepentingan masyarakat.
- Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tungkaran periode lalu, sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes Desa Tungkaran.
3.3 Nilai yang ada dalam Visi Misi
Dari Visi dan Misi sebagaimana tersebut diatas, maka Misi ini kami buatkan untuk tujuan dan sasaran program kerja mendatang secara sistematik dan periodik (berjangka), dimana tujuannya adalah untuk disesuaikan dengan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki Pemerintahan Desa dan yang dimiliki oleh hasil swadaya masyarakat agar bisa dicapai dan terukur, serta membuat strategi skala prioritas dan pola kebijakan yang berkeadilan.
3.4 TUJUAN
Tujuan Pembangunan Desa Tungkaran Tahun 2023 - 2028 adalah sebagai berikut :
- Membangun Desa Tungkaran agar kedepan mampu maju dan mandiri dalam konteks upaya memajukan perekonomian masyarakat untuk mampu menciptakan usaha dan menghidupi diri sendiri demi tercapainya kehidupan yang layak dan sejahtera.
- Tercipta dan terlaksananya kehidupan yang Demokratis dilingkungan Pemerintahan Desa dan dilingkungan Masyarakat agar pelaksanaan program kerja Pemerintahan Desa yang akan datang betul – betul sejalan dan seirama atas aspirasi masyarakat dan yang tidak bertolak belakang dengan program Kerja Pemerintah Pusat.
- Memperkuat kinerja Pemerintahan Desa beserta perangkatnya agar terjadi senergitas pola pelayanannya kepada masyarakat dalam melaksanakan program kerjanya tidak memilah dan memilih secara kepentingan pribadi dan golongannya, tapi akan menerapkan program kerja yang berkeadilan dan bijaksana dengan nuansa kekeluargaan dan mengedepankan asfek sosial kemasyarakatannya.
BAB IV
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
-
- Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan Pembangunan Desa Tungkaran dilaksanakan untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pembangunan Desa Tungkaran merupakan upaya untuk memperoleh perubahan sosial masyarakat desa ke arah yang lebing baik dan dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Des), yaitu forum perencanaan pembangunan pembangunan ditingkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa Tungkaran dilaksanakan dengan satu kesatuan tata perencanaan pembangunan desa untuk menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka dan Tahunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai kewenangannya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-des yang disusun merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan desa dengan berpedoman RPJM Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) setiap tahunnya akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) yaitu Perencanaan desa periode 1 (satu) tahun memuat rencana kegiatan pemerintah desa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa sendiri pada tahun Anggaran berikutnya dan rencana kegiatan yang akan diusulkan ke pemerintah di atasnya.
Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan.
-
- Strategi Pembangunan Desa
Dalam upaya untuk mewujudkan Misi Pembangunan 6 (enam) Tahun di Desa Tungkaran, maka strategi pembangunan yang ditempuh adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan Pembinaan wawasan Usaha Ekonomis Produktif.
- Meningkatkan kegiatan perekonomian khususnya pada sub sektor pertanian dan industri rumah tangga berdasarkan potensi lokal yang dimiliki desa.
- Meningkatkan pembinaan wawasan kebangsaan pada masyarakat pedesaan.
- Meningkatkan pembinaan kedewasaan mental spritual, etika, moral dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat desa.
- Meningkatkan pembanguan Sektor Pendidikan yang meliputi pendidikan formal maupun luar sekolah lainnya, perbaikan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta perbaikan mutu sekolah dan mutu pengajar.
- Meningkatkan pembangunan sektor kesehatan melalui pendekatan operasional pelayanan kesehatan serta perbaikan sarana dan prasarana penunjang kesehatan.
- Meningkatkan pembangunan sektor keagamaan melalui pendidikan agama yang lebih baik, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan agama serta mutu pengajarnya dan juga perbaikan tempat ibadah.
- Membangun sarana dan prasarana atau infrastruktur dasar, transportasi dan komunikasi disemua kawasan untuk membuka isolasi desa.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang baik, bersih dan transfaran.
- Meningkatkan Sumber daya Manusia aparatur pemerintah desa
- Meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
-
- Arah Kebijakan Pembanguan Desa
Arah Kebijakan Pembangunan Desa adalah sasaran dan kebijakan Desa yang dijadikan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan rancangan APB-Des. Adapun maksud dari arah dan kebijakan pembangunan Desa Tungkaran pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan strategis yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Desa Tungkaran.
Beberapa hal yang menjadi arah kebijakan pembangunan Desa Tungkaran antara lain sebagai berikut :
- Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat dengan memberikan prioritas pada upaya peningkatan Kesehatan dan pendidikan Anak Usia Dini, adapun yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan posyandu, memberikan pelayanan kesehatan bagi warga di Puskesmas Pembantu, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), Melakukan perbaikan sarana dan prasarana penunjang pendidikan lainnya dan menambah peralatan permainan untuk PAUD.
- Meningkatkan Pemberdayaan ekonomi lokal yang lebih berpihak pada usaha masyarakat lokal yang berkembang. Kebijakan yang ditempuh antara lain : Meningkatkan Usaha Pertanian Tanaman Pangan yang berbasis lokal, Perluasan pemanfaatan sumber daya alam khususnya lahan pertanian potensial dan lahan-lahan tidur yang lebih produktif dan menggali potensi desa di bidang ekonomi yang masih belum berkembang.
- Pengembangan Wilayah, Kebijakan yang ditempuh antara lain : Pembangunan dan rehabilitasi jalan umum, Pembangunan saluran air atau drainase, pembangunan Siring Jalan serta pembuatan saluran irigasi dan jalan usaha tani untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam memperkuat ketahanan pangan.
- Peningkatan Sarana dan Prasaran infrastruktur, Kebijakan antara lain : Peningkatan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa, Kesehatan dan Pendidikan. Peningkatan sarana dan prasarana perhubungan darat khusunya antar desa.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Kebijakan yang ditempuh antara lain :
- Transfaran : bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
- Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.
- Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Mewujudkan Desa Tungkaran yang aman, tentram dan damai, kebijakan yang ditempuh antara lain : Menggalakkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan Penyelesaian permasalahan diupayakan dengan sistem kekeluargaan.
- Membina dan mengembangkan Sosial Budaya dan Kesenian daerah, kebijakan yang dilakukan adalah pengadaan peralatan pada perkumpulan Maulid Nabi dan Pengadaan peralatan musik panting.
BAB V
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transfaran, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara partisipatif dan transfaran yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa, sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasi.
5.1 Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) Tahun Anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Pagu Indikatif Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagian Dana Perimbangan dan Bantuan Keuangan Pemerintah.
Pendapatan Asli Desa diperoleh dari Pendapatan Bunga Bank dan Pendapatan hasil dari BUMDes. Proyeksi Pendapatan Desa ini termasuk Pendapatan Asli Desa bersifat Indikatif atau sementara sehingga sangat mungkin untuk mengalami perubahan disesuiakan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan yang ada.
5.2 Arah Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa adalah merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja desa meliputi 5 (lima) bidang yaitu
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Mendesak Desa dan Darurat
Kebijakan pengembangan belanja desa yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan diarahkan pada :
- Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan desa, melalui peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) perangkat desa dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang ditangani.
- Peningkatan rasionalisasi alokasi besarnya plafon anggaran belanja desa sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan desa dan prioritas kebutuhan desa serta pertimbangan kinerja.
- Peningkatan akses informasi tentang belanja desa oleh masyarakat, peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran dan hasil.
5.3 Arah Pengelolaan Pembiayaan
Pembiayan Desa meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Pembiayaan Desa yang dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun – tahun anggaran berikutnya.
Formulasi kebijakan pengelolaan pembiayaan desa dapat dirumuskan sebagai berikut, yaitu Optimalisasi sumber penerimaan pembiayaan yang paling mungkin dapat dilakukan secara cepat, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA); Peningkatan prioritas pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo.
BAB VI
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan Umum merupakan arahan dalam upaya untuk mewujudkan Desa Tungkaran yang lebih baik pada berbagai bidang pembangunan dan aspek kehidupan masyarakat selama periode 6 (enam) Tahun. Dengan demikian maka tujuan pembangunan yang pada hakekatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat diwujudkan. Pemerintah Desa Tungkaran bersama BPD melaksanakan Musyaw
