Pemerintah Desa Papagan Makmur menggelar Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Musdesus BLT DD) Tahun Anggaran 2023 Pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 jam 13.00 s.d. selesai bertempat di Balai Desa Desa Papagan Makmur dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Pendamping Desa serta aparatur dari kecamatan tapin tengah, Pemerintah Desa, unsur masyarakat kelembagaan Desa serta Ketua RT RW se Desa Papagan Makmur dalam rangka Musayawarah untuk memvalidasi data, finalisasi dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD yang sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Ketua RT.
Bapak Ardiansyah selaku Kepala Papagan Makmur dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf I Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 penggunaan Dana Desa untuk prioritas nasional sesuai kewenangan Desa adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Bapak serta Ibu Pendamping Desa Kecamatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kriteria penerima BLT DD untuk TA. 2023 sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Adapun kriteria KPM BLT DD TA. 2023 yaitu keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Didalam kegitan rapat tersebut di bahas mengenai kreteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai berdasarkan peraturan yang telah diedarkan oleh instansi kabupaten tapin agar penerima sesuai dengan poin-poin yang terdapat dalam peraturan -aturan yang berlaku tersebut. Selanjutnya setelah memaparkan persyaratan tersebut dari tokoh masyarakat baik RT RW mencantumkan nama-nama calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahun anggaran 2023. kemudian dari seluruh calon tersebut di seleksi ulang dan di verifikasi serta di setujui oleh peserta yang berhadir dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Harapan dari kami pemerintah Desa Desa Papagan Makmur untuk memprioritaskan kpm yang benar - benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan dari manapun, agar dapat membantu kebutuhan" menambahkan bahwa daftar KPM BLT DD harus ditetapkan dengan Perkades dengan mendasarkan pada BA Musdesus BLT DD TA. 2023. "Besaran BLT DD yang ditetapkan sebesar Rp.300.000,- selama 12 bulan, adapun BLT DD yang dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa" ungkap beliau.. Ujar Kepala Desa Desa Papagan Makmur Ardiansyah
