Tahun 2022, Melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 bahwa 20% Dana desa di gunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani, maka dengan peraturan tersebut desa papagan makmur juga melaksanakan kegitan yang telah dicanangkan tersebut, kami perangkat desa papagan makmur meralisasikan program ketahanan pangan dan hewani berupa pembagian ternak ayam petelur beserta pakan pendukung dan 3 (tiga) jenis tanaman pangan seperti cabe, terong, tomat, namun sebelum melaksanakan kegiatan tesebut perangkat desa melakukan survei terhadap keadaan lingkungan setempat guna mencegah terjadinya resiko di kemudian harinya.
program ketahanan pangan ini kami bagi menjadi 2 (dua) kloter pembagian yaitu tahap 1 (satu) dan 2 (dua), pada tahap pertama kami telah merealisasikan pada tanggal 31 mei 2022 dengan penerima sebanyak 50(lima puluh) kepala keluarga dengan total jumlah ternak ayam petelur 500 (lima ratus) ekor dan pakan pendukung 50 (lima puluh) karung , jadi setiap kepala keluarga menerima 10 (sepuluh) ekor ayam petelu dan 1(satu) karung pakan pendukung.
ditahap selanjutnya kami kembali merealisasikan pemnbagian bantuan ketahanan pangan dan heawani pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 45 (empat puluh lima) kepala keluarga dengan total ternak ayam petelur 450 (empat ratus lima puluh) ekor dan 45 (empat puluh lima) karung pakan pendukung. disamping kegiatan kami juga merealisasikan pembagian 3 (tiga) jenis tanaman pangan pada tahap ini juga.
di harapkan dengan adanya pembagian bantuan ternak ayam petelur serta tanaman pangan ini dapat menunjang perekonomian serta menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat desa papagan makmur diera masa pandemi covid-19 saat ini. selain itu diharapkan agar mampu berkembang dan tumbuh sehingga menjadi usaha yang tetap.
Terima Kasih
