Pematang Karangan Hilir, Kamis-05-Januari-2023
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuannya antara lain :
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa.
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif.
c. meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor.
d. mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Ruang lingkup pendampingan Desa meliputi :
a. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa.
b. Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kndisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi.
c. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pelaksanaan pendampingan Desa dilakukan oleh
1) Tenaga Pendamping Profesional.
2) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3) Pihak Ketiga.
