Kabar Berita

Peningkatan

Sabtu, 11 Maret 2023

Diposting oleh: Rumpiang

Menteri juga menekankan tentang pentingnya Perpres 104/2021 sebagai bagian semangat penuntasan kemiskinan di 2024. Peraturan Presiden tersebut menyebutkan tidak boleh lagi ada warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial, tapi malah tidak menerima. 

“Wajib Dana Desa melalui BLT dana desa untuk mengcover itu,” katanya.

Ia berharap para Bupati dan Walikota di Jatim untuk dapat terus melakukan pendampingan dan konsolidasi dengan Kepala Desanya masing-masing terutama terkait tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

“Tentunya juga berharap sekaligus upaya ini untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang basisnya dari desa. Kami berharap Jawa Timur menjadi percontohan di dalam penuntasan kemiskinan ekstrem bukan semata-mata untuk konsumsi survei BPS tapi betul-betul tidak ada lagi warga miskin di desa. Jadi ketika orang turun ke desa memang tidak menemukan lagi warga miskin di sana. Inilah yang kita harapkan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” tutupnya. (emil)

Berita Terkait