RPJMDesa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun. RPJMDesa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan RPJMDesa.
Rancangan RPJMDesa merupakan tahap awal dalam penyusunan RPJMDesa. Pemerintah desa membuat rancangan RPJMDesa dengan mengadakan musyawarah desa terlebih dahulu, dalam rangka memperoleh aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat desa. Setelah itu, pemerintah desa menetapkan rancangan RPJMDesa sebagai bahan pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa.
Penetapan RPJMDesa dilakukan melalui keputusan kepala desa dan diumumkan kepada masyarakat desa. RPJMDesa menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan. Dalam RPJMDesa, terdapat visi, misi, dan tujuan pembangunan desa, serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 6 tahun, termasuk indikator keberhasilan dan sumber pembiayaan.
RPJMDesa merupakan instrumen penting dalam membangun desa yang berkembang dan sejahtera. RPJMDesa yang baik harus disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan kebutuhan dan potensi desa, serta memperhatikan sumber daya yang tersedia. Dengan adanya RPJMDesa, diharapkan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara terencana dan terarah sehingga dapat mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.
Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) adalah sebagai berikut:
- RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
- RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
- RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
- RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
- Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
- RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
- RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit.
- RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.
Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain:
- Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
- Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
- Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.
