Kabar Berita

Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Apbdes Tahun Anggaran 2026

Selasa, 10 Februari 2026

Diposting oleh: Benteng

Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan kegiatan penting untuk memastikan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pada tahun anggaran 2026, evaluasi ini dilaksanakan di aula Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 73 Tahun 2017 dan Perbup No. 54 Tahun 2018. Tim Evaluasi Kecamatan yang dipimpin oleh Camat bertujuan untuk mengevaluasi Rancangan APBDesa dengan prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan, dan kejelasan keuangan desa. Evaluasi melibatkan berbagai pihak seperti Kasi Pemerintahan Kecamatan, pendamping lokal desa, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Benteng.

Dalam evaluasi tersebut, tim meninjau semua dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hadir dalam evaluasi adalah Sekretaris Desa, Kaur TU/Umum dan Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, serta salah satu anggota BPD. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam manajemen keuangan desa. Evaluasi APBDesa bertujuan untuk memastikan alokasi dana desa digunakan secara efisien dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan melalui proses evaluasi yang transparan dan sistematis, diharapkan akan tercipta tata kelola keuangan desa yang baik dan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Benteng.

Berita Terkait