Pemerintah Desa Teluk Tamiang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada tanggal 02 Juli 2026 dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 serta penyusunan Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tahapan awal penyusunan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perwakilan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader pemberdayaan masyarakat, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, visi dan misi kepala desa, serta aspirasi masyarakat.
Kepala Desa Teluk Tamiang (Hendra) dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan proses penting dalam menentukan prioritas pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 dapat bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabel sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 dan tersusunnya DU RKP Desa Tahun 2028, Pemerintah Desa menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, terarah, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terciptanya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Editor : Kasi Pemerintahan~RH
