Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, 13 Juli 2026 – Pemerintah Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengisi formasi Kepala Lingkungan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan aparatur desa yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman penjaringan dan penyaringan dimulai pada 13 Juli 2026. Adapun penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai 20 Juli 2026 sampai dengan 24 Juli 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftarkan diri dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi panitia.
Melalui seleksi ini, Pemerintah Desa Teluk Selong Ulu berharap dapat memperoleh calon Kepala Lingkungan yang memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi tinggi dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat.
Pemerintah Desa Teluk Selong Ulu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berpartisipasi dalam proses seleksi. Diharapkan seluruh rangkaian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan Kepala Lingkungan yang amanah, profesional, serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik dan kemajuan Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat.
