Pijat Bayi Mbah Gimah
Pijat bayi Mbah Legimah di Dusun Bojong menawarkan refleksi untuk bayi yang hyperactive
PEMBAGIAN SEMBAKO
Pembagian sembako di balai desa
WISATA KALI
NJEGUR BARENG
wisatadesa
hhgdsjfl
REMBUG STUNTING DESA TARUNGIN
Kegiatan hari ini rembug stunting bertempat di halaman kantor desa tarungin, di mulai jam 9.30 - sampai dengan selesai, di pimpin oleh PD Kecamatan Hatungun bapak Yudi Kusuma dan tenaga kesehatan puskes Hatungun Ibu Dewi anisah, Amd.keb, dengan topik pembahasan penyampaian tentang Gizi anak, ibu hamil, dan tentang stunting. Untuk di berikan gizi tambahan, semoga dengan kegiatan ini stunting di desa tarungin dapat teratasi dan masalah kesehatan menjadi lebik baik.
Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDES) Tahun Anggaran 2023
Senin, 25 Juli 2022 Badan Permusyawaratan Desa di fasilitasi Pemerintah Desa Kertak Hanyar II melaksanakan Musyawarah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023. Musyawarah Desa ini di hadiri oleh Bapak Camat Kertak Hanyar Bapak Yudi Andea S.STP, M.H, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kertak Hanyar sekaligus Moderator acara Musyawarah Desa kali ini Ibu Sri Wahyuningsih S.Sos MM , Ketua BPD Desa Kertak Hanyar II Bapak Roslaini, S.AB, Pambakal Desa Kertak Hanyar II Bapak Mardani, S.H, M.H, Kordinator Pendamping Kecamatan Bapak Luqman S.AP, Pendamping Teknis dan Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua PKK , Posyandu , Perwakilan Puskesmas, Ketua RT, Unsur Masyarakat, Tokoh Agama, Tetuha Masyarakat dll. Ketua BPD Bapak Roslaini S.AB dalam sambutannya mengucapkan Terimakasih kepada semua pihak khususnya bapak Camat Kertak Hanyar yang dapat berhadir pada acara MusDes di kantor Desa Kertak Hanyar II . Pambakal Desa Kertak Hanyar II Bapak Mardani S.H, M.H dalam sambutannya menyampaikan akan melaksanakan usulan dan program kerja di tahun 2021 yang tertunda karna peralihan Dana Desa yang di gunakan untuk Pandemi Covid 19 dengan catatan fokus pembangunan bersifat kecil karena terkait anggaran dan memfokuskan ke pembangunan yang menjadi prioritas. Pendamping Kecamatan Bapak Luqman S.AP banyak memberi arahan dan masukan dalam Musyawarah kali ini. Dari Musyawarah Desa ini pula masuk beberapa usulan dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, dan Ketua RT antara lain : 1. Meningkatkan anggaran untuk PKK seperti lomba - lomba, pelatihan merias, pelatihan menjahit, pelatihan memasak, dan usulan yang terbaru untuk pelatihan budidaya Jamur Tiram, 2. Usulan untuk pembangunan jalan, jembatan dan siring yang belum terealisasi. 3. Usulan untuk menangani masalah kebersihan dan lingkungan hidup agar di berikan Armada sampah seperti Tosa atau gerobak. 4. Usulan Kesehatan agar dilakukan Pengasapan di lingkungan Desa Kertak Hanyar II demi mencegah penyakit DBD dilakukan setiap beberapa bulan sekali dan Usulan terkait masalah Stunting yang sudah di bahas di Rembuk Stunding 14 Juli 2022 yang lalu. 5. Program Pembersihan dan Normalisasi Sungai, 6. Penambahan Modal BUMDES untuk Ketahanan Pangan jual beli gabah. Hasil Musyawarah Desa ini di bentuk nya tim 7 yang di ketuai oleh Sekretaris Desa Kertak Hanyar II Ibu Fetty Erawantri Dina, S.E yang akan melaksanakan penyusunan dan perencanaan rancangan RKPDES TAHUN 2023 yang di tetapkan pada MUSREMBANGDESA yang akan di laksanakan di bulan September 2022.
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Wilayah Kerja Puskesmas Tambaruntung
Andhika – Selasa, 26 Juli 2022. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga di Desa Andhika, diadakan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) bersama Puskesmas Tambaruntung, MMD ini terdiri di wilayah kerja Puskesmas Tambaruntung. Pertemuan MMD dibuka oleh Ibu Dewi dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Amal. Kegiatan pertemuan MMD dilaksanakan secara offline / luring pada tanggal 25 Juli 2022 mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Pertemuan MMD yang melibatkan 3 Petugas Puskesmas Tambaruntung, Perangkat Desa, BPD, Ibu PKK dan organisasi masyarakat tersebut bertempat di Bangunan Posyandu, Kegiatan pertemuan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di mana para peserta yang hadir dibatasi jumlahnya. Pertemuan MMD menghadirkan narasumber dari Puskesmas Tambaruntung, yaitu Ibu Amal. Beliau merupakan salah satu pelopor dalam pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga. Materi yang disampaikan terkait dengan pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga dari level kabupaten hingga kecamatan, baik berupa kebijakan pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga di tingkat desa. Narasumber juga menyampaikan bagaimana pentingnya pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga untuk mencegah meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) yang dapat menjadi beban bagi masyarakat ataupun desa dan pelaksanaan Asuhan mandiri (Asman) dalam upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). Seperti yang kata-kata mencegah lebih baik daripada mengobati. Selain itu, pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga ini dapat berjalan dengan dukungan dari seluruh sektos baik kesehatan maupun non kesehatan. Sinergitas seluruh Kecamatan Tapin Tengah, Puskesmas Tambaruntung, Desa Andhika, organisasi masyarakat dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam implementasi pelaksanaan Kampung Germas Dan Asmantoga. SALAM GERMAS……… SEHAT……..BUGAR……..PRODUKTIF……..
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDes TA 2023
Assalamualaikum Wr.Wb Pada hari Rabu 20 juli 2022 pemerintahan desa Papagan Makmur beserta kepala desa, Aparatur Desa, BPD, Pendamping desa Dari Kecamatan, Karang Taruna, Kader Posyandu, Kader KPM, lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat Beserta Tokoh Agama dalam rangka rapat Musdes (Musyawarah desa) Pembahasan dan penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2023. materi kegiatan di sampaikan oleh pendamping desa dari kecamatan beserta tim yang berhadir pada kegiatan musdes tersebut, serta kegiatan rutin ini kami laksanakan melalui pembahasan musyawarah mufakat maka di hasilkan beberapa kesepakatan yang menyepakati kegiatan yang akan masuk pada APBDes tahun 2023 sesuai petujuk edaran mengingat situasi dan kondisi pada saat ini, dalam kegiatan ini kami sekaligus membentuk team penyusun RKPDes untuk tahun anggaran 2023. untuk selanjutnya BPD menyiapkan dan menetapkan Rancangan Peraturan desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023 untuk di evaluasi.
POSYANDU DESA
kegiatan posyandu dilaksanakan oleh petugas kesehatan dari puskesmas pandahan serta di bantu oleh kader posyandu desa, tugas dari petugas kesehatan yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan pada bayi dan balita, pemeriksaan kepada ibu hamil serta melaksanakan konseling kesehatan bagi bayi dan balita yang mengalami masalah kesehatan baik gizi maupun pertumbuhan bagi bayi maupun balita. Selain kegiatan tersebut, kader posyandu juga selalu aktif dalam melaksanakan kegiatan posyandu seperti menimbang berat badan, tinggi badan, dan mencatat data balita dan bayi lainnya ( BB,TB,Dll) melaksanakan register bulanan posyandu dan mencatat KMS setiap anggota posyandu yang datang. Kegiatan posyandu merupakan kegiatan yang dilaksanakan 1 kali setiap bulannya. untuk jumlah balita dan bayi yang melakukan pemeriksaan di desa papagan makmur sebanyak 24 balita serta 2 orang bayi dan peserta lansia sebanyak 30 orang. dalam kegiatan posyandu tersebut petugas kesehatan selalu memberikan saran agar orang tua selalu aktif datang untuk memeriksakan kesehatan baik gizi, berat badan, atau tinggi badan, dll agar dapat di pantau setiap bulannya. kegiatan rutin ini juga berperan sebagai tempat saling memberikan informasi kesehatan yang penting.
kegiatan pembagian Desa Baringin.A
kegiatan pembagian BLT Desa Baringin.A tahun anggaran 2022
kegiatan ketahanan pangan desa baringin.A
Kegiatan ketahanan pangan dea baringin.A
MUSDES RKPdes Pematang Karangan Hilir 2023
Pematang Karangan Hilir. Senin, 18 Juli 2022 Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan. B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; b. pembentukan tim penyusun RKP Desa; c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; e. penyusunan rancangan RKP Desa; f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; g. penetapan RKP Desa; h. perubahan RKP Desa; dan i. pengajuan daftar usulan RKP Desa. Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut: 1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kota, dan 2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan 1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa. 2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan. D. Tim Penyusun RKP Desa Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: 1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, 2. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Desa, 3. Wakil Ketua 4. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan 5. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya. Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut: 1. pencermatan perkiraan pendapatan desa, 2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, 3. penyusunan rancangan RKP Desa, 4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan 5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
