PEMDES BARINGIN A GELAR REMBUK STUNTING 2022 DEMI PERHATIKAN PERKEMBANGAN KESEHATAN ANAK.
Pemdes Baringin A rutin laksanakan Rembuk Stunting Tahunan, untuk periode tahun ini Rembuk stunting desa Baringin A dilaksanakan pada Kamis (28/07/22) di Desa Baringin A. Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat. Acara ini dihadiri banyak pihak terkait dari desa Baringin A mulai dari Kepala Desa beserta aparat desa lainnya, Sekertaris Kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kecamatan, Babinsa, BabinKamtibnas, Bidan, Ahli Gizi, Guru PAUD, dan seluruh Kader Posyandu serta Posbindu. Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa, serta pihak terkait lainnya untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
BARINGIN A RUTIN LAKSANAKAN POSBINDU UNTUK PANTAU KESEHATAN MASYARAKAT
Pos Binaan Terpadu (POSBINDU) adalah kegiatan monitoring dan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular terintegrasi serta gangguan akibat kecelakaan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dikelola oleh masyarakat melalui pembinaan terpadu. Kegiatan ini rutin dilakukan oleh Bidan desa beserta dengan Kader Posbindu setiap sekali dalam sebulan, masyarakat desa Baringin A antusias berhadir dalam kegiatan Posbindu ini untuk memeriksakan kesehatan. Kegiatan ini dianggap sangat membantu masyarakat yang ingin mengetahui kondisi kesehatannya dan deteksi dini penyakit tidak penular pada masyarakat.
Sosialisasi Pendataan Profil Desa dan SDGS Desa
Sosialisasi Pendataan Profil Desa dan SDGS dalam rangka Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa Se-Kecamatan Candi Laras Utara Senin, 25 Juli 2022 Jam. 09.00 WITA s.d Selesai Bertempat di Aula Kantor Camat Candi Laras Utara. dari Pemerintahan Desa Batalas di hadiri oleh Kaur Umum (Widiya) dan Kadus II (Hartati).
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H
Segenap Pemerintahan Desa Batalas Mengucapkan Marhaban Yaa Muharram " Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H" Sabtu 30 Juli 2022 Semoga kita semua mendapatkan Hidayah dan dimudahkan untuk Hijrah menjadi pribadi yang lebih baik darisebelumnya. Insyaallah, Aamiin....
MUSYAWARAH DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Musyawarah Desa yang di selenggarakkan pada tanggal 20 Juli 2022 bertempat di gedung serbaguna Desa Kampung Baru, kegiatan Musyawarah Desa untuk perencanaan Anggaran Percepatan Belanja Desa(APBDes) Tahun Anggaran 2023 di hadiri dari Kepala Desa serta Aparaturnya, Ketua BPD serta Anggotanya, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK serta anggotanya untuk memenuhi 30% perwakilan perempuan serta dihadiri oleh Ibu Camat Pelaihari Tenaga Ahli Kabupaten Dinas PMD serta instansi terkait. Dalam Musdes yang di pimpin Ketua BPD tersebut berjalan dengan lancar, dan banyak usulan - usulan yang nantinya di tampung oleh tim penyusun RKP. harapannya dengan lancarnya musyawarah desa hingga nanti di selenggarakan musrenbangdes (musyawaran rencana pembangunan desa), akan mewujudkan pembangunan desa kampung baru tahun anggaran 2023 yang memang benar benar prioritas. penulis RWS
"BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN ASET DESA TAHUN 2022"
ASET DESA adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah.
Bimbingan Teknis PENGELOLAAN ASET DESA
Pematang Karangan Hilir, Jum'at 29 Juli 2022 Bimtek Pengelolaan Aset Desa Bagi Sekretaris Desa & Kaur Tata Usaha dan Umum Se-Kabupaten Tapin Tahun 2022 Untuk lebih menertibkan administrasi terkait kepemilikan aset desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan aset desa berbasis aplikasi (SIPADES). SIPADES merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedomaan umum kodefikasi aset desa. “Menertibkan penggunakaan aset desa agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah desa. Sekaligus untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Tapin. Kegiatan tersebut dinilai penting karena bisa menjadi wadah untuk saling berkomunikasi. Disamping pula sebagai langkah mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan desa sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan aturan pelaksaaannya. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan menyampaikan pemahaman yang bersinggungan langsung dengan desa khususnya kekayaan pengeloaan aset desa berbasis aplikasi untuk mewujudkan adminstrasi desa yang transparan, akuntabilitas dan efektif serta efisien. Dengan terbitnya Undang-undang tersebut, pihaknya berharap agar desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, akan tetapi harus menjadi subyek dan motor penggerak pembangunan yang aktif. Hadirnya aplikasi SIPADES untuk pengelolaan aset desa sangat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada. Serta meminimalisir kesalahan kesalahan yang diakibatkan dalam ragkaian kegiatanpengelolaan keuangan aset desa. Diharapkan juga dengan adanya aplikasi SIPADES, pemerintah desa dapat memberikan perhatian serta komitmennya dalam rangka implementasi secara menyeluruh demi terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang sejalan dengan amanat peraturan perundang undangan. SIPADES merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. --SIPADES 2.0 Setup License-- Copyright (C) 2019 - 2021 Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan ijin penggunaan aplikasi ini dengan ketentuan sebagai berikut: Distribusi SIPADES sepenuhnya menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Aplikasi diberikan secara GRATIS kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Dilarang keras memperjualbelikan aplikasi Sipades demi keuntungan pribadi/kelompok/instansi/sebutan lainnya, Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi, Pelaksanaan Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Pelatihan bagi aparatur pemerintah Desa agar dikoordinasikan dengan Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Pengembangan versi dari aplikasi SIPADES adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan Pengurus Koperasi Plasma Kelapa Sawit
Kegiatan Pertemuan seluruh Pengurus Koperasi Plasma Kelapa Sawit Desa Batalas dengan Perusahaan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kab. Tapin. Dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 bulan Juli Tahun 202 Jam : 09.00 WITA s.d Selesai Bertempat di Aula Pertemuan Gedung DPRD Kabupaten Tapin.
Pertemuan Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan Candi Laras Utara
Kegiatan Mini Lokakarya dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tapin tingkat Kecamatan Candi laras Utara. Dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 28 bulan juli tahun 2022 Waktu : 09.00 WITA s.d Selesai Tempat : Aula Kantor Kecamatan Candi Laras Utara.
Kerja Bakti
Perbaikan jalan desa buas-buas hilir
Kegiatan Vaksinasi Covid-19
Dalam rangka pencegahan virus covid 19 di desa buas-buas hilir
Padat Karya Tunai Desa Buas-Buas Hilir
Pembersihan aliran sungai menuju kepertanian warga
