Kotabaru — Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas memperkuat status perangkat desa sebagai bagian penting dalam struktur pemerintahan nasional. Melalui ketentuan terbaru ini, perangkat desa kini diakui sebagai pegawai pemerintah tetap, dengan pola kerja dan mekanisme kepegawaian yang mendekati sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah juga tengah membuka wacana peralihan status perangkat desa menjadi ASN PPPK, sebagai bentuk penataan dan kepastian hukum bagi seluruh jabatan perangkat desa di Indonesia.
Sosialisasi Dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa
Sosialisasi regulasi ini digelar di Kecamatan Pulau Laut Utara dan dihadiri oleh:
-
Kasi Pemerintahan Desa
-
Kasi Pelayanan Desa
-
Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa
-
Kaur Perencanaan
-
Kaur Keuangan
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Sekretaris Desa
-
Kepala Desa
-
Kepala Dusun
-
Staff Perangkat Desa
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa staff perangkat desa dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi perampingan anggaran, sesuai kebijakan desa dan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa Boleh dari Luar Desa, Kecuali Kepala Dusun
UU No. 3 Tahun 2024 memberi ruang bahwa perangkat desa tidak wajib berasal dari desa tempat bertugas, selama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi syarat administratif.
Namun, untuk jabatan Kepala Dusun, syarat domisili wajib berada di desa setempat, mengingat fungsi pelayanan langsung pada wilayah dusun.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
-
WNI
-
Usia 20–40 tahun
-
Pendidikan minimal SLTA/sederajat
-
Usia pensiun perangkat desa: 60 tahun
-
Dapat berasal dari desa setempat maupun luar desa dalam NKRI
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Makin Ketat Layaknya ASN
Dalam sosialisasi tersebut, Camat Pulau Laut Utara menegaskan bahwa proses manajemen kepegawaian perangkat desa kini lebih terstruktur, berlapis, dan ketat, bahkan menyerupai mekanisme ASN.
Kutipan Resmi:
Camat Pulau Laut Utara menyampaikan:
“Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2024, perangkat desa kini memiliki kedudukan yang lebih jelas dan terhormat. Pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi perangkat desa tidak bisa lagi dilakukan sembarangan, tetapi mengikuti prosedur berjenjang seperti ASN. Hal ini untuk menjaga profesionalitas dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.”
Kasi Pemerintahan Kecamatan menambahkan:
“Perangkat desa bekerja terorganisir, bahkan lebih dekat dengan masyarakat dibanding aparatur pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan kepegawaiannya juga harus tertib, terukur, dan mengikuti standar pemerintahan modern.”
Beliau juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan apabila:
-
Telah mencapai usia 60 tahun
-
Mengalami halangan tetap
-
Melakukan pelanggaran aturan
-
Tidak lagi memenuhi syarat jabatan
-
Terjadi penataan kelembagaan atau perampingan anggaran (khusus staf)
Perangkat Desa, Ujung Tombak Pemerintahan
Dengan perubahan regulasi ini, perangkat desa semakin diakui sebagai bagian penting pemerintahan yang bekerja terstruktur dari tingkat lokal hingga nasional. Wacana peralihan menjadi ASN PPPK diharapkan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa.
