Pemerintah Desa Sungai Rutas Hulu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada hari Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Sungai Rutas Hulu mulai pukul 11.00 WITA.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa. Kegiatan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga desa.
Dalam musyawarah tersebut dilakukan pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta hasil pendataan di lapangan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menetapkan secara bersama KPM BLT-DD agar bantuan dapat tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima.
Melalui kegiatan Musyawarah Desa ini diharapkan pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa dapat berjalan dengan baik, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sungai Rutas Hulu.
