PASIRAMAN – Sebagai langkah awal tahapan perencanaan pembangunan desa untuk tahun depan, Pemerintah Desa Pasiraman menggelar musyawarah pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan musyawarah ini diselenggarakan secara tertib di Balai Desa Pasiraman pada hari Rabu (15/7/2026).
Musyawarah pembentukan ini melibatkan partisipasi dari berbagai unsur penting di desa. Berdasarkan jalannya kegiatan, rapat dihadiri langsung oleh Pambakal, jajaran aparatur Pemerintah Desa Pasiraman, BPD, RT, Pendamping Desa, unsur aparat kewilayahan yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta perwakilan elemen masyarakat yang didominasi oleh para kader perempuan dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaksanaan musyawarah berlangsung secara demokratis, interaktif, dan kental dengan suasana kekeluargaan, di mana seluruh peserta duduk bersama beralaskan karpet di ruang balai desa. Para peserta yang hadir diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Des ini merupakan tahapan krusial dan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh desa. Tim yang telah disepakati dan dibentuk nantinya akan mengemban tugas penting, mulai dari melakukan pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), menyerap aspirasi masyarakat di tingkat RT/RW, hingga merumuskan rancangan program kerja dan prioritas belanja desa untuk tahun 2027.
Di penghujung kegiatan musyawarah, tim RKP Des Tahun Anggaran 2027 resmi dibentuk dan disahkan. Pengesahan ini ditandai dengan sesi foto bersama seluruh jajaran pemdes, aparat kewilayahan, dan perwakilan anggota tim terpilih sembari memegang dokumen hasil kesepakatan. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan proses penyusunan arah pembangunan Desa Pasiraman di tahun 2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

