Pada tanggal 12 Februari 2026, pukul 15:00 WIB, Desa Binturung melaksanakan kegiatan perataan lahan lokasi KDMP yang terletak di Jalan Poros Desa Binturung RT.002 RW.001. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat dalam mendukung penataan wilayah desa agar lebih tertata, aman, dan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah direncanakan. Melalui aksi penggusuran tersebut, area yang sebelumnya tidak tertata atau tidak sesuai fungsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan desa maupun kepentingan masyarakat secara umum. Selain itu, upaya ini juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman, mengurangi potensi masalah kesehatan lingkungan seperti genangan air, sarang hama, dan penumpukan sampah liar.




Penataan lokasi yang baik mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta meningkatkan nilai estetika lingkungan desa. Dari perspektif pembangunan, kegiatan ini membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum, sarana prasarana desa, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Sehingga, penggusuran lokasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan koperasi desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Binturung secara bertahap.
