KEGIATAN KELAS IBU HAMIL ( BUMIL ) BULAN FEBRUARI 2026 DESA ABUMBUN JAYA

Kelas Ibu Hamil Bulan Februari 2026 di Desa Abumbun Jaya: Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan untuk Persalinan Aman Pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 09:59:54, sebuah kegiatan berharga untuk ibu hamil di Desa Abumbun Jaya telah dilaksanakan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta merubah sikap dan perilaku ibu hamil agar lebih memahami perawatan kehamilan, proses persalinan, masa nifas, dan perawatan bayi baru lahir. Melalui pemahaman yang mendalam tentang proses-proses penting ini, diharapkan dapat terwujud persalinan yang aman serta ibu dan bayi yang sehat. Dalam kegiatan yang penuh semangat ini, ibu-ibu hamil dari Desa Abumbun Jaya berkumpul di Balai Desa, siap untuk memperluas wawasan mereka sehubungan dengan perjalanan kehamilan yang sedang mereka jalani. Materi yang disampaikan mencakup informasi penting mengenai nutrisi yang diperlukan selama kehamilan, latihan fisik yang tepat, tanda-tanda bahaya selama masa kehamilan, persiapan untuk persalinan, hingga perawatan bayi setelah kelahiran. Para ibu hamil diajak untuk aktif bertanya dan berdiskusi agar dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Di bawah bimbingan bidan desa yang berpengalaman, peserta diajak untuk terlibat dalam sesi praktik langsung, seperti teknik pernafasan yang benar selama persalinan, posisi persalinan yang nyaman, serta cara merawat bayi baru lahir. Melalui kegiatan ini, diharapkan bahwa para ibu hamil di Desa Abumbun Jaya akan merasa lebih percaya diri dan siap menghadapi perjalanan menuju persalinan dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh. Dengan adanya dukungan dan edukasi yang tepat, diharapkan angka persalinan aman dan kesehatan ibu serta bayi di wilayah ini dapat terus meningkat secara signifikan.  Hasil Kelas Ibu Hamil ( Bumil ) Bulan Februari 2026 Desa Abumbun Jaya : 5 Orang Ibu Hamil 3 Orang Kader 3 Orang Tim Kesehatan dari Puskesmas Sungai Tabuk 1 1 Bidan Desa Abumbun Jaya Saat Hamil apakah boleh kita berpuasa, boleh kalau selama yang bersangkutan mampu karena anak didalam kandungan juga perlu nutrisi , Usg dipuskesmas triwulan 1, 12 Minggu harus banyak minum, menahan kencing alat usg 2 dimensi usg triwulan 3 , 32 Minggu dipuskesmas Pemeriksaan Laboraturium di Puskesmas , Pemeriksaan HIV Ibu Hamil Foto-foto Kelas Ibu Hamil ( Bumil ) Bulan Februari 2026 Desa Abumbun Jaya :  

Publikasi dalam bentuk spanduk APBDes 2026 dan Realisasi APBDes 2025 Desa Pandahan

Publikasi APBDes 2026 dan Realisasi APBDes 2025 Desa Pandahan: Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa Pada tanggal 27 Januari 2026, Kantor Desa Pandahan menjadi saksi dari sebuah inisiatif penting yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Kegiatan tersebut merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui publikasi Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 dan Rancangan/Penetapan APBDes 2026. Dengan mengambil langkah proaktif untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah Desa Pandahan memilih untuk melakukan publikasi melalui spanduk dan baliho yang dipasang di berbagai titik strategis di sekitar wilayah desa. Melalui media visual ini, informasi mengenai realisasi anggaran tahun sebelumnya dan rancangan anggaran tahun berjalan dapat diakses secara luas oleh masyarakat desa. Dengan dimulainya kegiatan pada pukul 09:00 pagi, warga Desa Pandahan mulai berdatangan ke kantor desa, tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana dana desa mereka dikelola dan dialokasikan. Para petugas dan pejabat desa siap memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan yang mungkin timbul dari publikasi tersebut. Publikasi Realisasi APBDes 2025 dan APBDes 2026 Desa Pandahan bukan hanya sekedar tindakan formalitas, namun juga merupakan bentuk komitmen dari pemerintah desa untuk melibatkan serta memberdayakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan alokasi dana desa. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa diharapkan dapat semakin meningkat. Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, Desa Pandahan membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah sekadar slogan kosong, tetapi telah menjadi prinsip yang dijalankan dengan sungguh-sungguh demi kemajuan bersama. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengadopsi praktik serupa guna menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

KEGIATAN MUSYAWARAH PENETAPAN APBDES TAHUN 2026

**Musyawarah Penetapan APBDes Tahun 2026 di Balai Desa Abumbun Jaya: Pilar Transparansi dan Partisipasi** Pada tanggal 29 Desember 2025, tepat pukul 09:24:39, gemuruh riuh mengisi ruang rapat Balai Desa Abumbun Jaya. Suasana haru dan semangat komunal terpancar dari wajah-wajah para pemuka masyarakat serta perwakilan lembaga desa yang hadir dalam acara penting ini: Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2026. Musyawarah tersebut tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, namun lebih merupakan tonggak bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sepanjang tahun anggaran yang akan datang. Dengan tema kesejahteraan dan kemandirian desa sebagai landasan, kesepakatan bersama mengenai prioritas belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan masyarakat diharapkan dapat mengangkat taraf hidup warga setempat pada dimensi yang lebih baik. Proses musyawarah tersebut menjadi wahana bagi seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga perwakilan perempuan, untuk secara bersama-sama merumuskan arah pembangunan desa ke depan. Melalui diskusi yang lugas dan konstruktif, aspirasi setiap lapisan masyarakat dihimpun dan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam menyusun APBDes yang berpihak pada kepentingan bersama. Tidak hanya sekadar angka-angka, APBDes lebih dari itu—ia menjadi cermin dari esensi kebersamaan masyarakat desa dalam membangun masa depan yang lebih cerah. Setiap rupiah yang direncanakan untuk digunakan dalam APBDes haruslah memiliki nilai strategis yang mampu memberikan dampak positif bagi segenap warga desa. Dengan demikian, Musyawarah Penetapan APBDes bukanlah sekadar rapat formalitas, melainkan cikal bakal transformasi nyata yang akan dirasakan oleh masyarakat desa seiring berjalannya waktu. Keberhasilan implementasi APBDes tahun 2026 tidak hanya akan diukur dari sejauh mana target keuangan tercapai, namun juga dari seberapa jauh sentuhan kebaikan dan kesejahteraan mampu dirasakan oleh setiap warga desa Abumbun Jaya. Sehingga, sementara matahari mulai tenggelam di ufuk barat, semangat persatuan dan gotong royong terus berkobar di antara mereka yang hadir dalam musyawarah tersebut. Mereka pun meninggalkan Balai Desa Abumbun Jaya dengan keyakinan bahwa melalui APBDes yang telah disepakati bersama, desa mereka akan semakin kokoh, sejahtera, dan berdaya. Foto-foto Penetapan APBDes Tahun 2026 :

Publikasi Realisasi Anggaran Tahun 2025

### Publikasi Realisasi Anggaran Tahun 2025: Mencerminkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Kambang Kuning Pada tanggal 25 Februari 2026, Kantor Desa Kambang Kuning akan menjadi saksi dari sebuah acara penting yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai realisasi anggaran tahun 2025. Kegiatan ini tidak hanya sekadar publikasi angka-angka kering, tetapi lebih menjurus kepada penyediaan informasi yang transparan mengenai sumber-sumber daya ekonomi, alokasi dana, serta penggunaannya. Dengan dilakukannya publikasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana sumber daya ekonomi di Desa Kambang Kuning dialokasikan dan digunakan. Informasi yang disajikan juga akan memberikan gambaran menyeluruh terkait capaian realisasi anggaran, yang nantinya akan sangat berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah desa. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait dengan penggunaan dana publik. Kegiatan publikasi realisasi anggaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif menuju pemerintahan yang lebih terbuka, bertanggung jawab, serta responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, Desa Kambang Kuning bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam hal tata kelola anggaran yang baik dan berkualitas.

Musdes Dalam Rangka Perubahan APB Desa Candi Laras Tahun 2026

Musyawarah Desa (Musdes) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Candi Laras Tahun 2026 Pada tanggal 24 Februari 2026, pukul 15:00, akan diadakan Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Candi Laras. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk membahas perubahan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagai bagian dari upaya pergeseran pos belanja desa yang membutuhkan dana tambahan. Desa Candi Laras, yang terletak pada lokasi yang strategis, menghadapi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan alokasi dana demi memastikan berbagai program dan kegiatan desa dapat berjalan dengan lancar sepanjang tahun 2026. Oleh karena itu, Musdes ini dianggap sangat penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Dalam suasana Musdes nanti, para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat diharapkan turut serta memberikan masukan dan saran guna mencapai kesepakatan bersama terkait perubahan APBDes Desa Candi Laras. Pergeseran pos belanja desa menjadi fokus utama pembahasan, dimana keputusan yang diambil akan mempengaruhi arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Melalui sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan Musdes kali ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Partisipasi aktif dan konstruktif dari seluruh peserta Musdes akan menjadi kunci keberhasilan dalam merumuskan perubahan APBDes yang berkualitas dan dapat mendukung visi pembangunan jangka panjang Desa Candi Laras. Dengan demikian, kehadiran setiap warga di Musdes tanggal 24 Februari 2026 di Kantor Desa Candi Laras sangatlah penting untuk ikut serta berperan dalam menjaga stabilitas keuangan desa dan memastikan alokasi dana yang tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Candi Laras. Ayo bersatu padu demi masa depan yang lebih baik bagi Desa Candi Laras!

Musdes Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 Desa Candi Laras

Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 di Desa Candi Laras: Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas Pada tanggal 24 Februari 2026, tepat pukul 13:00, Kantor Desa Candi Laras menjadi saksi acara penting Musyawarah Desa (Musdes) yang menandai penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026. Kegiatan ini diinisiasi untuk memastikan bantuan tersebut disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel kepada warga desa. Dalam suasana ruang rapat yang khidmat, perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat Desa Candi Laras berkumpul dengan tujuan bersama: mengidentifikasi KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan dan memastikan pendistribusiannya berjalan efisien serta sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Desa, Bapak Wardani, membuka acara dengan sambutan hangatnya, menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keberlangsungan program bantuan ini. Diskusi pun dimulai, dibarengi dengan paparan data dan kriteria yang telah disiapkan oleh panitia pelaksana musdes. Para peserta Musdes dengan seksama mengikuti proses pemilihan KPM, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, kebutuhan mendesak, dan aspek lain yang relevan. Setiap keputusan didorong oleh semangat keadilan dan kepedulian terhadap sesama. Transparansi menjadi prinsip utama dalam tahapan pengambilan keputusan. Semua data terbuka untuk diakses oleh seluruh peserta Musdes, sehingga proses seleksi KPM dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Diskusi terbuka dan konstruktif pun terus berlangsung hingga titik temu tercapai. Di tengah suasana akrab dan penuh kebersamaan, akhirnya daftar akhir KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 berhasil ditetapkan. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan Musdes memberikan keyakinan bahwa bantuan ini akan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 di Desa Candi Laras tidak hanya menjadi forum pengambilan keputusan, tetapi juga simbol kesatuan dan gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan dan kesejahteraan Desa Candi Laras.

Musdes Dalam Rangka Perubahan RKP Desa Tahun 2026

Musyawarah Desa Dalam Rangka Perubahan RKP Desa Tahun 2026 Kantor Desa Candi Laras, 24 Februari 2026 Pukul 11:00 tepat, suasana kantor Desa Candi Laras dipenuhi antusiasme warga dalam musyawarah desa yang bertujuan untuk merumuskan perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyesuaikan anggaran dan prioritas pembangunan desa. Kepala Desa Candi Laras, Bapak Wardani, membuka acara dengan menyampaikan urgensi perubahan RKP Desa demi mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. "Musyawarah hari ini adalah wujud nyata dari semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan desa kita," ujarnya. Dalam diskusi yang berlangsung hangat, masyarakat Desa Candi Laras memberikan masukan dan usulan terkait program-program prioritas yang dianggap perlu disesuaikan. Mulai dari infrastruktur jalan desa hingga program kesehatan dan pendidikan, setiap aspek pembangunan mendapat perhatian khusus dalam musyawarah kali ini. Salah seorang tokoh masyarakat, Bapak Rijali, menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas fasilitas umum bagi masyarakat Desa Candi Laras. "Kami berharap agar dalam perubahan RKP tahun ini, prioritas diberikan pada peningkatan kualitas jalan desa yang sudah semakin memprihatinkan," tuturnya dengan penuh keyakinan. Sementara itu, perwakilan petani, Pak Rahman, menekankan perlunya peningkatan program dukungan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal. "Dengan adanya perubahan RKP yang lebih mendukung sektor pertanian, kami yakin dapat meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan kami," ungkapnya. Setelah berbagai pandangan dan usulan disampaikan, rapat musyawarah pun mencapai kata mufakat terkait perubahan RKP Desa tahun 2026. Kepala Desa Ahmad menutup acara dengan harapan bahwa keputusan yang diambil bersama akan membawa dampak positif bagi kemajuan Desa Candi Laras ke depan. Dengan demikian, musyawarah desa dalam rangka perubahan RKP tahun 2026 di Kantor Desa Candi Laras tidak hanya berhasil menyesuaikan anggaran dan prioritas pembangunan desa, tetapi juga menggambarkan kesatuan dan semangat gotong royong warga dalam membangun desa yang lebih baik.

Aplikasi IKD Bisa Didaftarkan dan Diaktivasi di Balai Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul

Pingaran ulu– Warga Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul kini tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke Kantor Dukcapil untuk mendaftar dan mengaktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan tersebut kini tersedia secara langsung di Balai Desa Pingaran Ulu, mulai hari ini.   Kepala Desa Pingaran Ulu mengungkapkan bahwa pelayanan IKD di balai desa disiapkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kependudukan digital. Jadwal pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIB, dengan petugas yang telah mendapatkan pelatihan resmi dari pihak Dukcapil untuk menangani proses pendaftaran dan aktivasi.   "Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan KTP digital melalui aplikasi IKD. Mulai dari verifikasi identitas hingga keperluan administrasi sehari-hari, IKD akan sangat membantu aktivitas masyarakat," ujar Kepala Desa.   Untuk mengikuti proses pendaftaran dan aktivasi, warga diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP elektronik asli dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Proses lengkap dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20-30 menit per orang, termasuk tahap registrasi data, verifikasi wajah, dan scan QR code yang menjadi langkah akhir aktivasi.   Aplikasi IKD dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS. Selain itu, pihak desa juga akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada akhir bulan ini untuk memberikan penjelasan detail tentang fungsi dan cara penggunaan aplikasi IKD.

Musyawarah Desa Dalam Rangka Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2026

**Musyawarah Desa: Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2026** Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, Kantor Desa Kepayang dipenuhi oleh kehadiran warga desa yang tergabung dalam Musyawarah Desa penting untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan kepala desa tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2026. Musyawarah Desa merupakan forum demokratis yang memungkinkan seluruh elemen masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan desa. Dalam pertemuan kali ini, tujuan utama adalah mencapai kesepakatan bersama mengenai perubahan APBDES yang akan menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan di Desa Kepayang. Kepala Desa Kepayang, Bapak Surya, memberikan sambutan untuk membuka acara musyawarah tersebut. Beliau menjelaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam penyusunan APBDES guna mencapai pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Para peserta musyawarah mulai secara aktif berdiskusi mengenai rencana perubahan APBDES yang diajukan oleh pemerintah desa. Beberapa usulan perubahan disampaikan untuk mendukung program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur jalan, sarana pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Setelah diskusi panjang dan cermat, akhirnya para peserta musyawarah berhasil mencapai kesepakatan bersama terkait perubahan APBDES. Rancangan peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDES tahun anggaran 2026 disepakati dengan suara bulat dari seluruh peserta musyawarah. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya percepatan pembangunan Desa Kepayang menuju arah yang lebih baik dan berkualitas. Semangat gotong royong dan kebersamaan yang terpancar dari musyawarah tersebut menjadi modal berharga bagi kelangsungan pembangunan desa ke depan. Dengan demikian, Musyawarah Desa kali ini tidak hanya berhasil menyepakati perubahan APBDES, tetapi juga meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab seluruh warga desa terhadap pembangunan dan kemajuan Desa Kepayang. Arah positif ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan demi kesejahteraan bersama. https://youtube.com/shorts/BpO-X2hPc4U?feature=share  

Gunung Batu Disurvei Konsultan PUPR Kabupaten Banjar, Tahap Strategis Menuju Sambungan Rumah Air Bersih

Gunung Batu, Sambung Makmur – Desa Gunung Batu hari ini disurvei oleh jasa konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar sebagai bagian dari tahap strategis perencanaan pembangunan jaringan pipanisasi dan Sambungan Rumah (SR) air bersih se-desa Gunung Batu.   Kegiatan survei ini meliputi peninjauan dua titik embung yang telah dibangun pada tahun 2025 oleh PUPR Kabupaten Banjar, jalur potensial distribusi pipa, serta integrasi dengan satu unit sumur bor bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan embung utama yang sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Desa. Sebagaimana diketahui, sejak berdirinya Desa Gunung Batu, wilayah ini hampir setiap musim kemarau selalu mengalami kekeringan. Pada tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Desa secara rutin harus mengajukan bantuan distribusi air bersih kepada BPBD Kabupaten Banjar serta meminjam tong air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Gunung Batu juga menjadi satu-satunya desa dari tujuh desa di Kecamatan Sambung Makmur yang hingga saat ini belum memiliki program PAMSIMAS maupun jaringan sambungan air bersih permanen.   Kepala Desa Gunung Batu, M. Albilaluddin, SH, menyampaikan bahwa keberadaan dua embung dari PUPR Kabupaten Banjar dan satu sumur bor dari provinsi merupakan fondasi penting dalam penyelesaian persoalan air bersih di desa. “Alhamdulillah, saat ini sumber air kita sudah ada. Dua embung dari PUPR Kabupaten Banjar, satu sumur bor dari provinsi, serta embung utama desa. Secara potensi kita siap. Survei hari ini adalah tahap strategis agar segera terbangun pipanisasi dan Sambungan Rumah,” ujarnya.   Beliau menegaskan bahwa pembangunan sumber air harus ditindaklanjuti dengan sistem distribusi yang terencana dan menyeluruh, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.   “Harapan besar kami, setelah tahapan survei ini segera dilanjutkan dengan perencanaan teknis dan realisasi pembangunan pipanisasi serta SR. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi keluhan kekeringan setiap musim kemarau dan masyarakat dapat menikmati air bersih secara layak dan berkelanjutan.”   Pemerintah Desa Gunung Batu menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pendataan calon penerima manfaat dan koordinasi lintas pihak.   Dengan dimulainya tahapan teknis ini, masyarakat Gunung Batu menaruh harapan besar agar persoalan kekeringan yang selama ini menjadi tantangan tahunan dapat segera teratasi melalui sistem pipanisasi dan Sambungan Rumah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Publikasi APBDES dan Realisasi

**Publikasi APBDES dan Realisasi: Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Masyarakat di Desa Buas Buas Hilir** Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 09:00:00, Desa Buas Buas Hilir akan melaksanakan kegiatan publikasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan realisasinya. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola keuangan desa. Dengan adanya publikasi APBDes dan realisasi, masyarakat Desa Buas Buas Hilir dapat memahami dengan jelas alokasi dana yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di desa mereka. Langkah ini penting untuk menciptakan kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan desa. Melalui penyampaian informasi secara terbuka tentang APBDes dan realisasinya, diharapkan masyarakat dapat ikut serta melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa. Hal ini akan memberikan dorongan bagi pemerintah desa untuk bertanggung jawab secara lebih baik dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengawasan keuangan desa juga akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa. Dengan demikian, publikasi APBDes dan realisasi menjadi langkah awal yang sangat penting dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, Desa Buas Buas Hilir dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Semoga langkah-langkah positif ini dapat memberikan dampak yang nyata dan berkesinambungan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) VERIFIKASI DAN VALIDASI PENERIMA BLT DD TH 2026 SERTA PENETAPAN PENERIMA BLT TH 2026

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: DOMDocument::loadHTML(): htmlParseEntityRef: no name in Entity, line: 15

Filename: helpers/function_helper.php

Line Number: 8

Backtrace:

File: /var/www/html/application/helpers/function_helper.php
Line: 8
Function: loadHTML

File: /var/www/html/application/views/berita_all.php
Line: 223
Function: extract_text

File: /var/www/html/application/controllers/Welcome.php
Line: 80
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 289
Function: require_once

Pada tanggal 29 Desember 2025, di Balai Desa Abumbun Jaya, telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk verifikasi dan validasi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2026. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menetapkan daftar keluarga penerima manfaat (KPM) yang tepat sasaran, objektif, dan transparan. Dengan mengacu pada kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa), Musdesus ini diarahkan untuk memastikan bahwa bantuan BLT DD diterima oleh warga miskin ekstrem yang memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada pukul 09:40:49, para peserta Musdesus secara cermat dan teliti melakukan verifikasi data yang telah disiapkan, serta melakukan validasi terhadap informasi yang terkait dengan calon penerima manfaat. Diskusi mendalam dilakukan guna memastikan bahwa proses penetapan penerima BLT DD tahun 2026 berjalan dengan akurat dan adil. Hasil dari Musdesus ini akan menjadi dasar untuk menetapkan penerima BLT DD tahun 2026. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta melalui proses yang transparan, diharapkan bahwa bantuan tersebut dapat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan layak menerimanya. Keberlangsungan kegiatan seperti Musdesus ini tidak hanya menciptakan efisiensi dalam penyaluran bantuan, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa program-program pemerintah dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab. Semoga upaya ini memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan warga desa Abumbun Jaya dan menjadikan implementasi program pembangunan lebih efektif dan berkualitas. Hasil Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Verifikasi dan Validasi Penerima BLT DD TH 2026 Serta Penetapan Penerima BLT TH 2026 : Musyawarah ini diselenggarakan berdasarkan : Ketentuan Peraturan Menteri Desa tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Hasil Verifikasi dan pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT-DD Musdesus dihadiri oleh : Pambakal Desa Abumbun Jaya, Perangkat Desa, Ketua & Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Kecamatan, Tenaga Ahli Kabupaten, Bhabinsa, Ketua RT 001 002 dan 003, Poskesos Abumbun Jaya Kriteria Calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT -DD : Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja. Memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis atau menahun. Memiliki anggota keluarga dengan disabilitas. Tinggal dalam rumah tangga dengan lansia yang hidup sendiri. Mengalami kehilangan sumber penghasilan. Berdasarkan Hasil Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Verifikasi dan Validasi Penerima BLT DD TH 2026 Serta Penetapan Penerima BLT TH 2026 ada 17 Orang yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2026 ,disalurkan Selama 6 Bulan dengan Nominal Sebesar Rp.200.000,00 Foto - foto Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Verifikasi dan Validasi Penerima BLT DD TH 2026 Serta Penetapan Penerima BLT TH 2026 :         Â