Kabar Berita

Kepala Desa Tetapkan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2026 Tentang Perubahan APBDesa TA 2026

Senin, 06 April 2026

Diposting oleh: Desa Sungai Rutas

SUNGAI RUTAS – Pemerintah Desa Sungai Rutas resmi mengumumkan langkah strategis dalam tata kelola keuangan desa melalui pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta penyesuaian program prioritas nasional. Kepala Desa Sungai Rutas menyatakan bahwa perubahan anggaran ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya konkret untuk memastikan setiap rupiah dana desa memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Transparansi dan Partisipasi Publik
Penyusunan narasi perubahan ini juga telah melewati mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan tokoh masyarakat, BPD, hingga perwakilan pemuda. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa pergeseran anggaran tetap berada pada koridor hukum dan kebutuhan riil di lapangan.
"Kami mengedepankan prinsip transparansi. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran diarahkan. Perubahan ini adalah hasil serap aspirasi agar pembangunan di Sungai Rutas lebih tepat sasaran," ujar perwakilan pemerintah desa.


Optimalisasi Dana Desa 2026
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Desa Sungai Rutas optimis target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dapat tercapai 100 persen sebelum akhir tahun anggaran. Pihak kecamatan turut memberikan apresiasi atas kecepatan desa dalam merespons regulasi terbaru mengenai penggunaan Dana Desa, yang kini lebih fleksibel namun tetap terkendali dalam pengawasan inspektorat.

Berita Terkait